Sabtu, 20 Juni 2009

TATA NAMA (NOMENKLATUR)

Sudah menjadi naluri manusia untuk memberi nama kepada apa saja yang ada di sekitarnya. Nama itu merupakan sesuatu yang mutlak perlu dalam kehidupan sehari-hari, sebab tanpa nama untuk mengacu benda-benda konkrit seperti tumbuh-tumbuhan maupun hal-hal yang abstrak tidak mungkin kita lakukan.
Radford (1986) mengutip pendapat Macself seperti yang ditulis oleh Johnson (1971) “Betapa aneh dan kacaunya kehidupan ini seandainya kita mengabaikan penggunaan nama yang kita pakai untuk mengidentifikasi segala sesuatu yang kita lihat, buat atau pakai. Perolehan dan penyebaran pengetahuan tentulah tidak mungkin lagi dan aktivitas kehidupan akan terhenti”. Sulit dibayangkan bagaimana kita harus berkomunikasi satu dengan yang lain tanpa menyebut suatu nama.
Pemberian nama pada tumbuhan disebut nomenklatur atau tatanama. Cara pemberian nama itu melibatkan asas-asas yang diatur oleh peraturan-peraturan yang dibuat dan disahkan Kongres Botani sedunia. Peraturan-peraturan tersebut secara formal dimuat pada Kode Internasional Tatanama Tumbuhan (International Code of Botanical Nomenclature). Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan satu nama untuk setiap takson (Rideng, 1989). Selanjutnya Rifai (1973) menyatakan bahwa kode tatanama ini bertujuan untuk menyediakan cara yang mantap dalam pemberian nama bagi kesatuan-kesatuan taksonomi, menjauhi atau menolak pemakaian nama-nama yang mungkin menyebabkan kesalahan atau keragu-raguan atau yang menyebabkan timbulnya kesimpangsiuran dalam ilmu pengetahuan. Tatanama ini juga bertujuan menghindarkan terciptanya nama-nama yang tidak perlu.
Maksud pemberian nama pada setiap kesatuan taksonomi tumbuh-tumbuhan bukanlah untukmenunjukkan ciri-ciri atau sejarahnya, tetapi untuk memberikan jalan guna pengacuan dan sekaligus menunjukkan tingkat kedudukan taksonominya.
3.1. Sejarah Tatanama Tumbuhan
Dulu nama-nama ilmiah tumbuhan itu merupakan sebuah pertelaan sehingga sering disebut nama pertelaan, yaitu terdiri atas tiga atau lebih kata (disebut juga polinomial). Sebagai contoh: Sambucus caule arboreo ramoso floribus umbellatis, artinya Sambucus dengan batang berkayu dan bercabang-cabang serta bunga bentuk payung. Bisa dibayangkan betapa rumitnya untuk berkomunikasi dengan nama yang panjang seperti ini. Berdasarkan hal ini para ahli botani berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistim penamaan tersebut untuk mempermudah komunikasi. Sejak tahun 1753 sistim polynomial digantikan dengan binomial sejak publikasi “Systema Plantarum” oleh Carolus Linnaeus dan berlaku secara internasional. Sistim binomial yaitu sistim penamaan dimana nama jenis terdiri dari dua kata, kata pertama adalah nama marga dan kata kedua merupakan penunjuk jenis atau spesies epithet. Contoh: Hibiscus tiliaceus
3.2. Nama Umum
Dalam botani, pemberian nama yang dimaksud bukanlah nama daerah atau nama umum yang biasa sehari-hari diberikan orang yang hidup di sekitar tempat tumbuhan itu tumbuh. Hal ini disebabkan
karena untuk keperluan komunikasi ilmiah nama-nama daerah tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat. Nama daerah atau nama umum memiliki beberapa kelemahan yaitu:
1. Tidak bersifat menyeluruh atau hanya terbatas pengertiannya pada orang-orang sebahasasaja. Misalnya “gedang” dalam bahasa Madura berarti pisang, sedangkan dalam bahasa Sundapepayalah yang dimaksud.
2. Nama-nama umum biasanya tidak memberikan informasi yang menunjukkan hubungankekerabatan, tidak bisa digunakan untuk membedakan bangsa, suku, atau taksa lainnya.
3. Jika suatu tanaman terkenal, kemungkinan mempunyai banyak nama umum.
4. Kadang-kadang dua atau lebih tanaman yang berbeda mempunyai nama umum yangsama atau sebaliknya
5. Banyak jenis khususnya yang langka tidak mempunyai nama umum
Pemakaian nama umum ini akan menimbulkan kericuhan yang tiada henti-hentinya. Jika dalam satu negara saja sudah tidak ada keseragaman dan dapat terjadi salah pengertian, apalagi dalam taraf internasional kesimpang-siuran yang sudah pasti timbul akan lebih hebat lagi. Karena itu dalam dua abad terakhir ini pemakaian nama ilmiah dalam botani sudah menjadi kebiasaan yang umum di seluruh dunia.
3.3. Nama Ilmiah
Nama ilmiah adalah ”nama-nama dalam bahasa yang diperlakukan sebagai bahasa Latin, tanpa memperhatikan dari bahasa mana asalnya kata yang digunakan untuk nama tadi”. Salah satu keuntungan nama ilmiah ialah bahwa penentuan, pemberian atau cara pemakaiannya untuk setiap golongan tumbuhan dapat dilakukan berdasarkan suatu aturan atau sistim tatanama (Rifai, 1973). Nama ilmiah juga merupakan suatu kunci pembuka khazanah ilmu pengetahuan tentang suatu jenis, karena dengan menggunakan nama ilmiah maka segala perbendaharaan pengetahuan manusia yang terkumpul dalam pustaka-pustaka akan terbuka bagi kita untuk ditelusuri, dipelajari, ditelaah, diolah dan dimanfaatkan.
3.4. Prinsip dan Peraturan Tatanama Tumbuhan
1. Tatanama botani tidak berhubungan dengan tatanama zoologi. Nama yang sama yangdiberikan pada tumbuhan bisa juga digunakan ahli zoologi pada hewan
2. Pelaksanaan penamaan di dalam kelompok taksonomi ditentukan dengan menggunakan tipetatanama. Tipe untuk famili adalah genus, tipe untuk genus adalah jenis, tipe untuk jenis adalahspesimen dan seterusnya.
3. Tatanama dari kelompok taksonomi haruslah berdasar pada prioritas publikasi, dan namayang benar adalah nama yang telah dipublikasi terlebih dahulu dan mengacu pada aturan-aturan. Tatanama yang telah dipublikasikan lebih dulu harus dipakai sebagai dasar pada publikasi berikutnya.
4. Setiap kelompok taksonomi, batasannya, posisinya dan urutannya bisa membuat satu nama yang benar. Nama ilmiah kelompok taksonomi disajikan dalam bahasa Latin tanpa menghiraukan asalnya.
5. Aturan untuk penamaan genus dan penunjuk jenis sama juga dengan yang lain harus dalam bahasa Latin
6. Aturan tatanama adalah berlaku surut kecuali hal-hal yang kecil.
7. Suatu nama yang sah tidak boleh ditolak karena alas an tidak disukai atau karena kehilangan arti aslinya. Contoh: Hibiscus rosa-sinensis, aslinya bukan di Cina. Perubahan nama hanya boleh dilakukan biala sudah betul-betul diteliti taksonominya.
3.5. Komposisi Nama Ilmiah
Nama ilmiah suatu jenis merupakan penggabungan 3 hal :
1. Genus
2. Spesies epithet (penunjuk jenis)
3. Author
Contoh : Daucus carota, L.
Nicotiana tabacum, L
Nama-Nama Genera
 Kata benda tunggal dalam bahasa Latin atau dilatinkan dengan inisial huruf besar
 Setelah penulisan pertama pada genus yang sama boleh disingkat, contoh: Quercus alba → Q. alba, Q. rubra
 Tidak boleh terlalu panjang
 Tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan jenisnya
Contoh: Salacca zalaccaÕ tidak dianjurkan
Penunjuk Jenis
 Biasanya berupa kata sifat, akhirannya disesuaikan dengan nama marga.
Contoh: Syzygium aromaticum
 Dalam bahasa Latin atau dilatinkan
 Bisa berasal dari berbagai bentuk (nama orang, nama tempat, nama umum, dll.)
 Tidak boleh terlalu panjang
 Tidak boleh mengulang nama marga
 Ditulis dengan huruf kecil dan apabila terdiri dari 2 suku kata harus diberi tanda sambung.
Contoh: Hibiscus rosa-sinensis
Ipomea pes-capre
Author
Author adalah nama pengarang yang menerbitkan nama sah takson itu untuk pertama kali. Tujuan pencantuman nama author adalah supaya penunjukan nama suatu takson tepat dan lengkap serta memudahkan penelitian tentang keabsahan nama.
Contoh : Daucus carota L. (L.Õ Linnaeus)
Vernonia acaulis (Walter) Gleason
Penamaan cultivar dan varietas
Nama cultivar biasa disingkat dengan c.v. tidak dalam bahasa Latin atau dilatinkan. Contoh : Mangifera indica c.v. harum manis, Citrullus lanatus c.v. Crimson sweet.
Nama varietas biasa disingkat var. ditulis dalam bahasa Latin atau dilatinkan. Contoh : Licuala gracilis var. Gracilis, Oryza sativa var. Javanica.

3.6. Tingkat Kesatuan Taksonomi
Untuk memudahkan penentuan hubungan kekerabatan dan memperlancar pelaksanaan penggolongan tumbuhan, maka diadakan kesatuan-kesatuan taksonomi yang berbeda-beda tingkatnya. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Kode Tatanama, maka nsuatu individu tumbuhan dapat dimasukkan dalam tingkat-tingkat kesatuan taksonomi sebagai berikut (dalam urutan menurun, beserta akhiran-akhiran nama ilmiahnya):
1. Dunia tumbuh-tumbuhan (Regnum Vegetabile)
2. Divisi (divisio -phyta)
3. Anak divisi (sub divisio -phytina)
4. Kelas (classis -opsida, khusus untuk Alga –phyceae)
5. Anak kelas (subclassis –idea)
6. Bangsa (ordo –ales)
7. Anak bangsa (subordo –ineae)
8. Suku (familia –aceae)
9. Anak suku (subfamilia –oideae)
10. Puak (tribus –eae)
11. Anak puak (subtribus –inae)
12. Marga (genus; nama ilmiah marga dan semua tingkat di bawahnya tidak diseragamkan akhirannya)
13. Anak marga (subgenus)
14. Seksi (sectio)
15. Anak seksi (subsectio)
16. Deret (series)
17. Anak deret (subseries)
18. Jenis (species)
19. Anak jenis (sub species)
20. Varietas (varietas)
21. Anak varietas (subvarietas)
22. Forma (forma)
23. Anak forma (subforma)
Urutan tingkat-tingkat kesatuan taksonomi itu tidak boleh diubah atau dipertukarkan. Dengan tidak memperhatikan tingkatnya maka setiap kesatuan taksonomi tersebut (misalnya suku, jenis, varietas) masing-masing disebut takson.
3.7. Tipe Tatanama Tumbuhan
Untuk menghindari kekacauan dalam pemakaian nama ilmiah maka Kode Internasional Tatanama Tumbuhan (KITT) menetapkan bahwa penerapan nama-nama takson dari tingkat suku ke bawah ditentukan berdasarkan tipe tatanama. Suatu tipe tatanama adalah salah satu unsur penyusun takson yang selalu dikaitkan dengan nama takson yang bersangkutan untuk selama-lamanya. Tipe tatanama tidak perlu merupakan unsur atau spesimen atau contoh yang paling khas daripada takson; tipe hanyalah suatu unsur yang selamanya dikaitkan dengan nama.
Tipe yang digunakan dalam tatanama secara umum adalah:
1. Holotipe (= holotypus), ialah suatu spesimen atau unsur lain yang dipakai oleh seorang pengarang atau ditunjuk olehnya sebagai dasar waktu pertama kali mengusulkan nama jenis baru. Selama holotipe masih ada, penerapan nama yang bersangkutan dengannya dapat dipastikan secara otomatis. Kalau pengarang yang mempertelakan suatu takson tidak menentukan holotipe, atau kalau holotipe hilang maka tipe pengganti atau tipe baru dapat ditunjuk untuk menggantikannya.
2. Tipe pengganti (= Lectotype), ialah suatu spesimen atau unsur lain dari spesimen-spesimen asli (isotope atau sintipe) yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe tidak ditentukan atau holotipe hilang atau hancur.
3. Isotipe (= Isotype), ialah duplikat (bagian dari suatu nomor koleksi yang dikumpulkan dalam waktu yang sama) dari holotipe.
4. Sintipe (= Syntypus), ialah salah satu daripada beberapa spesimen atau contoh yang disebutkan pengarang kalau holotipe tidak ditentukan, atau sslah satu daripada beberapa spesimen yang bersama-sama ditunjuk sebagai tipe.
5. Tipe baru (= Neotypus), ialah spesimen yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe hilang atau rusak dan tidak mungkin untuk menunjuk tipe pengganti karena tidak adanya isotope atau sintipe.
Nama-nama baru yang diusulkan untuk mengganti nama-nama lain, ataupun nama-nama kombinasi baru yang berasal dari nama-nama sebelumnya, haruslah memakai tipe-tipe tatanama dari namanama yang lebih tua atau yang digantinya.
3.8. Satu Takson Satu Nama
Salah satu asas penting dalam Kode Tatanama yaitu kesatuan taksonomi hanya boleh mempunyai satu nama ilmiah yang tepat, yaitu nama tertua yang sesuai dengan peraturan-peraturan. Hal ini diadakan untuk mengatasi kemungkinan dipakainya beberapa nama ilmiah yang berlainan untuk suatu takson yang sama (sinonim). Sebaliknya peraturan yang sama juga perlu untuk menghindari pemakaian satu nama ilmiah yang sama untuk beberapa taksa yang berbeda (homonim).
Untuk menghindari penggonta-gantian nama marga dan suku yang timbul sebagai akibat penerapan peraturan-peraturan (terutama asas prioritas) secara konsekuen, maka beberapa nama diawetkan untuk terus dipertahankan pemakaiannya, misalnya: Palmae = Arecacea, Graminae = Poaceae, Cruciferae = Brassicaceae, Leguminosae = Fabaceae, Guttiferae = Clusiaceae, Umbelliferae = Apiaceae, Labiatae = Lamiaceae, Compositae = Asteraceae.